Umi Farida Blog

Selamat datang di blog ku

Selasa, 27 Mei 2014

Cara Mengganti Template Blog Di Blogger

 Template adalah desain dari halaman blog atau website meliputi seluruh elemen-elemen yang menjadi bagian dari sebuah blog atau website.

Blogger memberikan begitu banyak fitur pada blog kita agar kita dapat menyesuaikan tampilan template berdasarkan kebutuhan kita.

Kadang template default pada blogger kurang memuaskan kebutuhan kita dalam kegiatan blogging. Oleh karena itu, Blogger menyediakan fitur untuk kita agar dapat merubah template blog sesuai dengan keinginan kita masing-masing.

Blogger telah menyediakan beberapa template default yang dapat kita pilih sesuai dengan apa yang kita suka. Namun juga kita dapat mengganti template blogger dari banyak penyedia template gratis yang bisa kita upload.

Mengganti Template Dengan Template Yang Disediakan Blogger

    Masuk ke dalam dashboard.
    Klik "template".
    Scroll mouse ke bawah, maka akan tersedia beberapa template default yang disediakan oleh blogger yang dapat kita gunakan.
    Klik satu di antaranya kemudian klik terapkan.
    Maka template secara otomatis akan terganti dengan yang baru.


Mengganti Template Dari Penyedia Template Gratis
Apabila kita kurang puas dengan template yang disediakan oleh blogger, kita dapat mencari template berbagai macam tema dari penyedia template gratis yang sangat banyak bertebaran di internet.

Kita tinggal browsing di Google atau search engine lainnya dengan mengetikan "Free template Blogger". Maka akan tampil banyak penyedia template gratis.

Download/unduh template yang kita suka kemudian simpan terlebih dahulu di hardisk komputer kita, kemudian extract file tersebut. Maka akan muncul file xml yang nantinya akan kita upload ke Blogger.

Berikut adalah cara mengupload template yang kita punya:

Masuk ke dalam dashboar blogger.
Klik "template".
Klik "Cadangkan/Pulihkan" yang berada di sebelah kanan atas.

Cara Mengganti Template di Blogger

Download/Unduh terlebih dahulu template lama apabila dibutuhkan.

Cara Mengganti Template di Blogger 2

Kemudian browse file xml template dari hardisk komputer.

Cara Mengganti Template di Blogger 3

Klik "Unggah".
Tunggu proses upload hingga selesai dan lihat hasilnya.


Mungkin cukup sekian bagaimana cara mengganti template blog di Blogger.
Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Sumber
http://otodidakers-tutor.blogspot.com/2013/07/cara-mengganti-template-di-blogger.html

Minggu, 25 Mei 2014

Kisah Seorang Anak Pendiam

 Kisah seorang anak Pendiam

Namanya andrea, aku kenal sama dia baru sekarang2 ni padahal kami dah saling tahu sejak lama, sejak dia masih 1 kursus denganku, aku peunasaran dengannya terkadang aku kasihan padanya, kenapa dia tak begitu punya banyak teman, mungkin karena tak banyak cocok kali ya , , , ,  aku juga akui kalo aku juga adalah seorang anak pendiam jadi aku begitu mengerti apa yang dia rasakan, halnya mungkin tak jauh beda dariku . . .

setelah kami cukup kenal, kami sering berbagi cerita, aku juga tak menyangka dia adalah orang yang mengasyikkan juga, tak seperti yang selama ini kulihat, begitu dingin dan gimana gitu  . . . .  aku senang bisa berteman dengannya, aku banyak mendapat pelajaran, aku juga tak menyangka dia lebih banyak tau daripada aku, tapi nggak bilang aku bodoh juga lo , , ,


suatu hari aku pernah bertanya pada andrea, apa yang membuat dia menjadi seorang anak yang pendiam, awalnya dia tak mau jawab, dan aku juga mengerti mungkin dia juga tak mengerti kenapa dia seperti ini, sama sepertiku , aku juga pengin menjadi seorang, halnya seperti orang lain yang periang dan juga banyak teman, andreapun pengin begitu, tapi dia mungkin punya masalah komunikasi sepertiku , , , ,

saat kami lagi duduk-duduk pada jam istirahat kursus, andrea cerita kepadaku, aku senang karena dia menganggapku orang yang baik, akupun sama menganggapnya orang sekaligus teman yang sangat baik yang pernah aku temui, dia seperti kakakku saja, , , , ,  kakak yang benar2 baik . . .

suatu hari andrea bercerita kepadaku, ia bercerita tentang orang-orang yang dia sayangi, tapi sayangnya orang yang dia sayangi itu tak menyayanginya seperti dia menyayangi orang itu, malah orang yang dia sayangi itu tega menyakitinya, menyinggung perasaannya, lalu aku berpikir mungkinkah ini yang membuatnya menjadi seorang yang pendiam ?? , tak sampai disini, diapun berkata kepadaku kenapa orang - orang itu berbuat jahat padanya, lalu aku hanya bisa menjawab mungkin mereka belum mengerti denganmu , sejenak ia terdiam dan mengangguk, lalu ia berkata lagi kepadaku kenapa tiap aku mencoba berbuat baik kepada mereka agar mereka mengerti mereka malah menyakiti perasaanku, aku hanya bisa menjawab mungkin mereka belum mengerti denganmu, lalu dia terdiam lagi dan berkata lagi padaku, tiap aku ingin berteman aku berusaha mendengarkan semua keluhan temanku itu, tapi kenapa tiap aku ingin berbicara ingin berbagi keluhanku, mereka tak mau mendengarkanku, jangankan mendengarkanku, aku berbicara aja  seakan menghalangiku untuk berkata-kata, lalu aku menjawab lagi mungkin mereka belum mengerti denganmu, andrea terdiam lagi  lalu ia berkata lagi, ketika aku bersedih kenapa mereka tak pernah bertanya kepadaku, kenapa aku sedih, , lalu aku menjawab mungkin mereka belum mengerti denganmu, dia berkata lagi , apa aku jelek ?? aku menjawab tidak, lalu dia berkata lagi apa aku jahat, aku menjawab tidak, lalu ia bertanya kepadaku, kenapa mereka seperti membenciku ??, aku hanya bisa menjawab mungkin mereka belum mengerti denganmu, lalu andrea tersenyum seolah senang mendengar jawabanku , aku pun tersenyum dengannya, ,

lalu dia berkata kepadaku, “ taukah kamu, aku ingin melihat cahaya yang terang, seterang matahari yang menyinari bumi disaat gelapku, tapi jika aku harus berada dalam gelapku, taukah kamu, satu bintang kecil saja yang menyinariku adalah cukup bagiku,

aku terdiam, seakan kata-katanya penuh makna, lalu aku berkata padanya , “ suatu saat kamu pasti dapat berada dalam cahaya yang terang itu, dan dengan satu bintang akan ada bintang lainnya yang akan turut menyinarimu wahai teman” lalu dia tersenyum dan dalam diamnya dia berkata “terima kasih” . . . . . . .

aku senang dapat membantunya, meskipun begitu, aku merasa bahwa dia adalah orang yang kuat , , , ,

Sumber
http://jauhdalamlubukhatiku.blogspot.com/2012/02/kisah-seorang-pendiam.html

Cerpen : aku dan hujan

Dimuat di Majalah Teen edisi 147/2011. Ditulis saat masih berseragam SMA unyu-unyu :)

            Aku suka memandang hujan. Entah kenapa hujan memberikan efek ketenangan hati untukku. Mungkin setiap kali turun hujan memoriku tentang ‘si mahluk manis’ yang pernah aku temui kembali terkuak.

            Dia adalah Arga, cowok pendiam, keren, jago karate dan bermata sipit yang duduk di kelas XI IPA 3, besebelahan dengan kelasku. Aku mengenal Arga secara tak sengaja.

Waktu itu mendung sudah di ujung tanduk tinggal menunggu hembusan angin untuk menurunkan butiran-butiran air ke bumi. Aku baru selesai menyelesaikan proposal untuk salah satu acara organisasi yang aku ikuti sehingga tak sadar langit mulai menghitam. Aku nekat untuk tetap pulang karena takut kehabisan angkot dan benar saja tak lama kemudian hujan turun dengan derasnya. Aku berlari mencari tempat berteduh, untunglah aku menemukan sebuak lapak yang sepertinya sudah tak terpakai lagi. Aku berteduh seraya mencoba mengeringkan bajuku yang telah basah kuyup.

Sepuluh menit, dua puluh menit, tiga puluh menit hujan belum juga reda. Kulihat seorang cowok belari kearahku. Baju dan celanya basah, bahkan tas yang ia gunakan untuk perlindungan terakhir juga tak luput dari guyuran hujan. Ia berdiri di sebelahku sambil mengibask-ngibaskan baju seragamnya. Sekali-sekali ia melihatku dan tersenyum.

“Aneh banget nih cowok,” gumamku dalam hati.

“Kita senasib ya?” tanyanya kepadaku.

Aku masih tak berani menatap wajahnya secara langsung dan aku hanya mengangguk sebagai tanda bahwa aku membenarkan pernyataannya.

“Tak usah takut begitu, aku tak akan mengganggumu kok,” mukaku langsung memerah mendengar perkataannya.

“Aku sangat senang memandang hujan, kau tau kenapa?”

Aku menggeleng.

“Karena hujan memiliki beribu misteri,”

Aku mengernyitkan dahi. Apa lagi maksudnya? Hujan mengandung misteri? Bukannya hujan itu mengandung air ya? Ada-ada saja ini cowok.

“Kau suka hujan?” tanyanya lagi.

“Nggaaak…aku benci hujan soalnya hujan tuh bikin semua aktivitasku terhambat, lihat aja sore ini seharunya aku sudah berada di rumah, makan dan nonton tv, tapi karena hujan turun aku masih disini terperangkap bersama cowok aneh,” aku menutup mulutku, tak sadar mengucapkan kalimat yang terakhir. Aku pikir pasti cowok itu siap menelanku bulat-bulat tapi yang kudengar hanya tawa renyahnya.

“Tak apa, pemikiran setiap orang berbeda, oh ya aku belum tahu namamu?tapi sepertinya kita seangkatan ya? Aku sering melihatmu di sekolah,” tanyanya.

“Namaku Amelia Rossana, panggil saja aku Ami,”

“Hmm..nice name..namaku Arga, Banyu Arga Laksana,”

“Oke juga,” balasku. Arga tersenyum dan memandangku. Matanya yang sipit lucu menggemaskan dan harus aku akui mulai detik itu aku mulai menyukainya. Arga telah membuatku terpesona kepadanya.

“Mau pulang bareng?” tawarnya.

Aku sedikit ragu.

“Sepertinya akan membutuhkan waktu lama jika kita terus menunggu sampai hujan reda,”

“Jadi hujan-hujanan?” tanyaku.

Arga mengangguk penuh keyakinan.

“Ayolah nikmati air hujan ini!” Arga berlari ke tengah jalan, menari-nari seperti layaknya anak kecil yang baru dibelikan mainan.

“Hei! aku ikut!” dan Arga menggandeng tanganku.

Sejak pertemuan itu aku dan Arga berteman akrab. Arga ternyata pribadi yang baik, enak diajak curhat, lucu dan yang paling aku suka darinya adalah sikapnya yang penuh perhatian. Seringkali akhir pekanku aku habiskan bersama Arga hanya sekedar untuk jalan-jalan ke PIM atau pesta barbeque bareng di kebun rumah Arga yang luas.

Kedekatan kami ternyata mendapat sorotan dari teman-teman di sekolah. Arga yang notabene cowok idola cewek-cewek di kelasnya sering menjadi bahan pembicaraan. Mau tak mau aku terkena gosip memiliki hubungan lebih dari sekedar teman a.k.a pacaran dengan cowok bermata sipit itu. Awalnya kami adem ayem menghadapi gosip yang ngga bener itu tapi lama kelamaan telinga ini rasanya panas juga karena setiap aku dan Arga duduk bareng, ledekan demi ledekan mulai menerpa kami, mulai dari siulan, tepuk tangan sampai celetukan-celetukan yang ngga jelas. Teman-teman cowok Arga juga sering meninggalkan kami berdua di bangku taman sekolah. Hanya berdua, dan itu rasanya aneh banget.

“Minggu ini kita mau jalan kemana?” tanyaku pada Lina, Disa,Erindan Agil keempat teman dekatku. Setiap akhir pekan sebelum aku dekat sama Arga kami berlima sering hang-out bareng.

“Lho bukannya kamu udah dibooking tuh sama si Arga,” celetuk Disa.

Aku nyengir, “Maaf deh kalau kahir-akhir ini aku jarang banget hang-out bareng kalian, tapi minggu ini aku janji deh bakal hang-out bareng lagi,”

“Jadi selama ini setiap weekend kamu kencan ya sama Arga?” pertanyaanErinkembali mengusikku.

Kupandangi wajah-wajah penuh tanya keempat sahabatku.

“Tentu saja tidak! We’re just friend,”

“Kalau jadian bilang-bilang dong kita juga pengen ngerayain kebahagiaan kamu jugakan?” Lina mengerling nakal kepadaku.

Aku rasa mukaku memerah.

“Cie……….. ada yang lagi jatuh cinta nih,” ledek Lina lagi. Kucubit lengan Lina. Malu banget rasanya.

“Emm..kalian pasti takut aku bakal lupa sama kalian ya?” tanyaku mencoba mengalihkan pembicaraan.

“Tentu saja, kamukantemen kita yang paling baik,” pernyataanErinsepertinya tak dapat dipercaya. Huh ada yang berubah dengan sahabat-sahabatku, terutama dengan Agil dari tadi ia hanya diam tak melontarkan komentar apa-apa. Apa dia masih sangsi kalau aku ngga jadian sama Arga?

“Kamu itu cewek beruntung bisa deket sama Arga,” kata Disa disela-sela pelajaran Biologi.

“Kenapa?” tanyaku penasaran.

“Karena dari kelas X Agil udah suka sama Arga,”

Deeg jawaban Disa membuat hatiku bergetar.

“Apa yang lain juga tahu kalau Agil suka sama Arga?” tanyaku penuh selidik.

Disa menggeleng, “Cuma aku danErin,”

Kenapa aku tak tahu perasaan sahabatku sendiri? Ah kasihan Agil ia telah salah paham dengan semua ini.

“Kamu kenapa sih dari tadi siang bengong melulu?” tanya Arga seraya memberikan sekaleng es kopi saat kami tengah menunggu pemutaran film Harry Potter 6.

“Lagi sakit ya? atau lagi ada tamu bulanan?” tanyanya lagi.

“Biasanya cewek sensi kalau lagi ada tamunya datang,”

Aku menggeleng. Arga mengelus kepalaku lembut. Ah, nyaman sekali jika didekat Arga. Sepertinya aku ingin memilikimu Ga! Tapi apakah aku bisa menaklukan hatimu? Menaklukan hati Agil agar rela mengizinkan aku untuk bersamamu? Aku sebenarnya benci berada di posisi seperti ini, posisi yang menyebalkan karena harus berbagi perasaan cinta dengan sahabat sendiri.

“Ga kau tahu apa yang akan terjadi besok? Saat teman-teman tahu kalau kita nonton berdua, just you and me? Pasti gosip tentang kita berdua akan heboh,”

Arga memandangku.

“Jangan liatin aku kayak gitu!” protesku.

“Kenapa?” tanyanya dengan muka innocent andalannya.

“Malu tahu…,”

Arga terkekeh.

“Aku suka dengan semua ini,” ucapnya kemudian.

“Apa maksudmu?” tanyaku bingung.

“Kalau bisa aku akan minta Farah memasukan nama kita di mading sekolah untuk jadi sweet couple of the week, pasti serukan? hehehe…,” Arga tertawa.

“Dasar bercanda melulu…,” Aku mengacak-acak rambut Arga.

“Tapi dengan semua ini kita jadi tambah deketkan?” ucap Arga lirih, ia kembali memandangku membuat aku salah tingkah.

“Eh filmnya udah mulai tuh!” Aku beranjak dari tempatku duduk mencoba menghilangkan suasana yang semakin aneh ini. Perasaanku berkecamuk. Ngga jelas.

Arga menarik tanganku pelan.

“Aku menyukaimu Mi!” tepat di depan mataku ia mengucapkan kalimat itu. Tanpa memberiku kesempatan untuk menjawab, Arga menarik tanganku masuk ke dalam bioskop.

Aku memandang wajah Arga. Jantungku berdegup kencang, dan yang paling aku benci di saat-saat seperti ini otak dan saraf lidahku tak bisa bekerja sama secara maksimal dan hasilnya aku hanya bisa diam menanggapi pernyataan Arga.

Aku tak pernah menyangka hari itu adalah hari terakhir aku bertemu langsung dengan Arga. Kalimat ‘Aku menyukaimu mi’ yang dilontarkan Arga juga adalah kalimat terakhir yang ia ucapkan langsung kepadaku.

Aku sungguh menyesali sikapku yang hanya bisa diam saat Arga mngucapkan kalimat paing manis itu. Keesokan harinya Arga mengirimku e-mail.

to               : amimucute@gmail.com

from          : argaitu_sangatcakep@yahoo.com

subject       : maafin aku

Hai apa kabar Ami? Setelah sore itu aku benar-benar tak bisa tidur karena terlalu memikirkan apa yang telah aku katakan kepadamu, apakah kamu juga merasa demikian? Jujur aku benar-benar malu sama kamu. Aku mungkin cowok paling konyol yang pernah kamu temui. Tapi aku benar-benar menyukaimu.

Maafin aku ya karena aku tak bisa berpamitan langsung denganmu. Malam itu setelah kita pulang nonton, papa langsung memintaku untuk mengemasi pakaian dan seluruh barang-barangku. Ternyata neneku yang ada diMelbournesakit keras dan kami sekeluarga harus pergi menjenguknya. Karena keadaan itulah papa menyuruhku untuk menyelesaikan belajarku di Melbourne. Aku akan tinggal disana selama tiga tahun. Aku tak akan pernah melupkan semua kebaikan yang telah kau berikan kepadaku. Memiliki teman sepertimu adalah anugerah terindah dalam hidupku.

                                                                                                regard,

                                                                                                Arga

p.s: I.L.O.V.E.Y.O.U

      maukah kau menungguku tiga tahun lagi?

Hujan di luar belum juga reda. Butiran-butiran air hujan mengalir membasahi kaca tepat di depan kursiku. Café yang aku masuki cukup sepi. Ku habiskan cappucino late dalam dua kali teguk. Dingin….

Sambil meng-update blogku aku iseng membuka emailku. Aku kembali teringat dengan e-mail seminggu yang lalu itu.

To        : amimucute@gmail.com

From    : argaitu_sangatcakep@yahoo.com

               (no subjcet)

Temui aku di coffee shop Kemang Raya at 03.00 p.m

With love,

Arga

Apa pun yang aku lakukan untuk menghapus memoriku tentang ‘si mata sipit’ itu malah menjadi bumerang bagiku untuk terus mengingat saat-saat manis bersamanya. Aku juga telah berkali-kali mencoba mencari tambatan hati lain tapi aku tetap tak bisa melupakannya. Aku tak seperti Agil yang begitu saja melupakan Arga ketika tahu Arga telah pindah keMelbourne. Ia seperti tak pernah mengenal Arga, langsung saja pedekate dengan beberapa cowok-cowok cakep di sekolah. Jadi buat apa dulu aku memikirkan hati Agil? Buat apa aku hanya terdiam saat Arga mengucapkan kalimat paling manis itu?

“Aku menyukaimu Mi, dan sampai sekarang masih menyukaimu,”

Aku menoleh mendengar kata-kata itu, dan ‘si mata sipit’ itu telah berdiri di belakangku. Ia membawa seikat bunga mewar merah bertuliskan ‘I love Ami’

“Jadi apa jawabanmu?” tanyanya.

“Untuk apa?” tanyaku masih terpana dengan penampilan Arga yang terlihat lebih dewasa dan lebih keren.

“Untuk kalimat paling manis itu,” Arga tersenyum lebar.

Aku tahu ia menyembunyikan kecemasan luar biasa dari perkataannya.

“Tunggu, bagaimana kau tahu…,” aku bingung kenapa Arga bisa tahu tentang ‘kalimat paling manis’ itu?

“Dari postingan blogmu, kau tak menyadari aku menjadi salah satu teman di blogmu dan setiap hari kau menulis bahwa kamu masih menunggu cowok yang pernah mengucapkan kalimat paling manis itu,”

Aku terdiam tak menyangka selama ini Arga telah membaca puluhan curhatku.

“Jadi menurutku tiga tahun adalah waktu yang lama untuk memikirkan jawaban dari kalimat itu” ucap Arga lagi.

“Sebenarnya aku lebih suka seperti ini Ga,” jawabku.

“Maksudmu?”

“Aku suka saat kau mengatakan kalimat paling manis itu, dan aku ingin kau mengatakan itu selalu untukku,” Arga tersenyum mendengar jawabanku. Ia lalu duduk di depanku kemudian meraih tanganku ke dalam genggamannya.

“Kau masih saja polos seperti dulu Mi, tentu saja aku akan melakukan itu sebanyak mungkin kau minta,”

“Oke kalau begitu lakukan sekarang!”

Arga memandangku.

“Aku menyukaimu Mi,”

Ah, kalimat itu terdengar lebih manis dari yang dulu.

“Untuk sekarang dan selamanya,” katanya sok puitus.

“Sampai kita putus,” ralatku.

Arga manyun, “Oke sampai kita putus karena maut yng memisahkan,” ia tertawa menampilkan deretan giginya yang putih bersih.

Aku mengacak-acak rambutnya, ia pun balas mengacak-acak rambutku.

“Tunggu! Aku belum pernah sekalipun mendengarmu mengatakan kalimat paling manis itu untukku,” ujar Arga

Ya ampun..Arga!

“Aku menyukaimu Ga!” dan kami tertawa bersama di tengah guyuran hujankotaJakarta. Ternyata hujan kembali membawa kami berdua dalam kebersamaan yang menyenangkan Aku sekarang sama seperti Arga.

Aku menyukai hujan untuk sekarang dan selamanya.

Selesai

sumber
http://destiniplestari.wordpress.com/2012/05/24/cerpen-aku-dan-hujan/

Puisi Cinta Pandangan Pertama

Memang aku bukan siapa-siapa bagimu...
Namun dirimu serasa sangat berarti untukku...
Sejak pertama ku mengenal dirimu..
Semua yang ada dihidupku serasa lebih hidup dari semula...
Mungkinkah ini...ataukah ini yang dinamakan jatuh cinta..?
Aku tak tahu entah apa yang aku rasa...

Bila memang rasa itu cinta..
Tak mungkin ku ungkapan begitu saja...
Bila rasa itu hanya kekaguman sementara...
Aku takut menyakiti hatimu..
Karena rasa cinta dan rasa suka terkadang sulit untuk dibedakan...
Aku tak mau ada yang terluka diantara kita berdua..
Biarlah pertemuan itu menjadi sebuah kenangan terindah...
Yang pernah kita alami di waktu itu...

sumber
http://puisi.rizkikhaizir.com/2011/05/puisi-cinta-pandangan-pertama.html

Rabu, 07 Mei 2014

Cara melampirkan file tugas melalui email

Mengirimkan file dokumen via internet menjadi sangat mudah dengan adanya email dan file sharing. Biasanya untuk keperluan pengiriman dokumen tertentu, misalnya untuk melamar pekerjaan melalui email, dokumen internal perusahaan, pengiriman tugas kuliah, atau lainnya. Semua itu menjadi mudah bila Anda sudah mengetahuinya. Namun, beberapa teman kita yang masih awal sebagai pengguna internet butuh tahu caranya. Nah sekarang, bagaimana cara melampirkan file melalui email Yahoo?

Cara melampirkan email di Yahoo tidaklah sulit. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Login ke alamat akun email yahoo Anda

2. Untuk bahasa indonesia, Klik Tulis Pesan unyuk menulis pesan baru

3. Isikan alamat email yang dituju pada bagian “Kepada”, kosongkan “CC”, kemudian isikan judul pesan pada bagian “Judul”, dan isi lah beberapa kalmat pada bagian isi surat/email

4. Lampirkan file tugas atau dokumen yang akan dikirim dengan men-klik “Lampirkan File”, maka anda akan di alihkan ke kotak dialog Browsing File, pilih data/file yang akan di lampirkan, lalu klik save.

5. Perhatikan pada isi email anda akan muncul Nama File/Dokumen yang dilampirkan biarkan proses upload file berlangsung sampai benar-benar selesai, kemudian klik Kirim untuk mengirim file.

Mudah bukan… semoga bermanfaat

Senin, 05 Mei 2014

Filsafat hukum muamalah

Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam,  dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan mu’amalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliq-Nya. Mu’amalah dalam pengertian umum dipahami sebagai aturan mengenai hubungan antar manusia.
Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi.  Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Al-Quran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsip tauhid, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab,  persaudaraan, dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang  dan  dapat berubah sesuai dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Oleh karena itu pentingnya mengetahui filsafat hukum mu’amalah yang dalam hal ini mengenai ekonomi islam yang akan dibahas dalam makalah ini.
1.      Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari kata Yunani, yaitu philosophia, gabungan antara philein yang berarti mencintai, dan sophia berarti kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat atau orang yang melakukan filsafat disebut filsuf atau filosof artinya pencinta kebijaksanaan[1]. Selain itu, dalam bahasa Arab dikenal kata hikmah yang hampir sama dengan arti kebijaksanaan, kata hikmah atau hakiem dalam bahasa Arab dipakai dalam pengertian falsafah dan failasuf, namun tidak semua kata hikmah atau hakiem dapat diartikan falsah atau filsuf [2].
Menurut Filsuf Yunani  Plato ( 427-347 SM) yang pendapat bahwa, filsafat itu adalah pengetahuan tentang segala yang ada[3]. Adapun Istilah filsafat pertama kali dikenalkan oleh Pythagoras (497 SM) istilah ini dipakai oleh Pythagoras sebagai reaksi terhadap orang-orang cendikiawan pada masanya yang menamakan dirinya sebagai “ahli pengetahuan”[4].Selain itu, Filsuf Heroklaitos (540-480 SM) sudah memakai kata falsafat untuk menerangkan hanya tuhan yang mengetahui hikmah dan pemilik hikmah, manusia harus puas dengan tugasnya di dunia sebagai pencari dan pencipta hikmah[5].
Definisi filsafat secara terminologi memiliki berbagai macam pengertian. Para filsuf mendefinisikan sesuai dengan latarbelakang pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya, seperti : Socrates (469 – 399 SM) : filsafat adalah suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia (principles of the just and happy).,Plato ( 428 -348 SM ) : filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang kebenaran[6],
Maka filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar[7].
2.      Pengertian Hukum Mu’amalah dan Ekonomi Islam
         Hukum mu’amalah  merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “mu’amalah”. Kedua itu secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam Al-Qur’an, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. “ hukum mu’amalah” sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai. Dalam bahasa Indonesia kata ‘hukum’ secara mandiri menurut Amir Syarifuddin adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya[8].  
         Adapun mu’amalah dari kata ‘amala yu’amilu mu’amalatan yang berarti: beraksi, bekerja, berproduksi, namun biasanya dengan kaitan hukumnya kata “mu’amalah” di sandingkan  dengan kata “fiqh” yang secara bahasa berarti “ pemahaman” [9].
            Adapun pengertian ekonomi islam yang terdiri dari dua kata ekonomi dan islam. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja[10].
Menurut M.Akram Kan ekonomi islam adalah “Islamic economics aims the study of he human falah  (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation”. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi. Definisi yang dikemukakan Akram Kan memeberikan dimensi normative (kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat) serta dimensi positif (mengorganisasi sumber daya alam)[11].
          Mengenai kaitannya dengan ekonomi dan mu’amalah yaitu dimana kedua kata tersebut erat kaitannya dengan masalah pendistribusian sumberdaya alam khususnya harta sehingga kajian ekonomi islam menjadi bagian dari kajian fiqh mu’amalah. Menurut Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa kajian fiqh mu’amalah itu mencakup pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan dan bahkan soal distribusi harta waris[12]. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh mu’amalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan memperkembangkan harta, jula beli, hutang piutang, dan jasa penitipan di antara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang difahami dari dalil-dalil syara’ yang terinci[13].
3.      Filsafat Hukum Mu’amalah (Ekonomi Islam)
Filsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang  hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan  permainan (rule of game) suatu kegiatan[14].
Salah satu poin yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan.  Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai ekonomi bersumber Al-Quran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai  dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.
Sistem ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi islam bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[15]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Dasar syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas  ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlak yang terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan market disiplin yang baik[16].
Filsafat hukum fiqh mu’amalah atau falsafah al-tasyri’ fi al-mu’amalat istilah sesuatu yang berkaitan dengan hukum islam meliputi tujuan hukum (maqashid), prinsip   hukum (mabadi’ atau mahiyat), asas hukum atau usus al-hukm , kaidah hukum, dan washatiyyat wal harakiyah fi alhukm[17]. Sedangkan Hasbi Ash Shiddieqy  menambahkan ciri khas, serta watak dan tabi’at yang merupakan landasan pembentukan dan pembinaan hukum islam[18]. Maka berdasarkan hal tersebut dalam makalah ini penulis akan membahas tujuan,prinsip, asas, kaidah, dan ciri khas serta tabi’at sebagai substansi dari filsafat hukum mu’amalah.
A.    Tujuan
Tujuan disyari’atkannya ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang ini adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain, dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan kehidupan mereka. Bahkan lebih jauh mereka dapat memperkembangkannya dengan baik tanpa dihadapkan pada kendala-kendala negatif yang dapat menekan dinamika pengembangan harta tersebut, dengan sikap eksploitatif kelompok lainnya[19].
Menurut Atang Abd Hakim tujuan hukum berarti almaslahat  adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai islam, yaitu keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmat li al-‘alamin), sehingga masyarakat Indonesia masa depan mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi di atas landasan prinsip syari’ah. Pemerataan kesejahteraan tidak berarti tingkat kesejahteraan masyarakat harus sama, tetapi kesejahteraan yang berkeadilan, kesejahteraan yang proporsional, yaitu kesejahteraan material dan immaterial[20]. Tujuan ini diupayakan pencapaiannya oleh perbankan syari’ah dengan berpedoman kepada prinsip syari’ah. Hal ini sesuai dengan teori manfaat yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa manfaat umum adalah asas dalam mencapai kebaikan publik[21].
Perwujudan al-hajjat di ranah ekonomi perbankan syari’ah bertujuan memelihara harta agar terjaga kehalalan dan kesucian (حلال طيبا  ) sehingga keturunan terpelihara dari konsumsi barang yang haram.hal ini, karena ragam hajjat di ranah ekonomi perbankan syari’ah merupakan bagian dari prinsip hukum islam bidang mu’amalah[22], yang bertujuan meraih kebaikan dan kemaslahatan masyarakat.
B.     Prinsip
1)   Prinsip aqidah, atau prinsip tauhid. Prinsip ini merupakan fondasi hukum Islam, yang menekankan bahwa:
a)      Harta benda yang kita kuasai hanyalah amanah dari Allah sebagai pemilik hakiki. Kitaharus memperolehnya dan mengelolanya dengan baik (al-thayyibat) dalam rangka dan mencari kemanfaatan karunia Allah (ibtigha min fadhillah).
b)      Manusia dapat berhubungan langsung dengan Allah. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah[23].
2)Prinsip Keadilan, Mencakup seluruh aspek kehidupan, merupakan prinsip yang penting[24]. Sebagaimana Allah memerintahkan adil di antara sesama manusia dalam banyak ayat antara lain.
 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (Qs.An-Nahl: 90)
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Qs.Al-Hasyr: 9)
3)         Prinsip Al-Ihsan (berbuat kebaikan), pemberian manfaat kepada orang lain lebih daripada hak orang lain itu.
4)        Prinsip Al-Mas’uliyah (accountabillty), pertanggung jawaban yang meliputi beragam aspek, yakni: pertanggung jawaban anttara individu dengan individu (mas’uliyah al-afrad), pertanggung jawaban dalam masyarakat (mas’uliyah almujtama’). Manusia dalam masyarakat diwajibkan melaksanakan kewajibannya demi terciptanya kesejahteraan anggota masyarakat secara keseluruhan serta tanggung jawab pemerintah (mas’uliyah al-daulah) tanggung jawab ini berkaitan dengan baitul mal[25].
5)        Prinsip keseimbangan Prinsip Al-Wasathiyah (al-‘itidal, moderat, keseimbangan), syariat islam mengakui hak pribadi dengan batas-batas tertentu. Syari’at menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hal ini tampak dari beberapa firman Allah yang artinya:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا ﴿٢٩﴾
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (Qs. al-israa: 29)
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Qs.Al-Israa: 27)
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿١٤١﴾
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (Qs.Al-An’am: 141)
6)        Prinsip kejujuran dan kebenaran. Prinsip ini merupakan sendi akhlakul kariimah.
a)    Prinsip transaksi yang meragukan dilarang, akad transaksi harus tegas, jelas dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad, maupun harga barang yang diakadkan itu.
b)   Prinsip transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang. Sebagaimana sabda rasulullah saw:
"لا ضرر و لا ضرار"
Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) pihak lain.
c)    Prinsip mengutamakan kepentingan sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya kepentingan bersama  yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu. Sebagaimana kaidah fiqhiyah: “ bila bertentangan antara kemaslahatan sosial dan kemaslahatan individu, maka diutamakan kepentingan kemaslahatan sosial.”
d)   Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat, transaksi terhadap objek yang tidak bermanfaat menurut syariat dilarang.
e)    Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang.
f)    Prinsip suka sama suka (saling rela, ‘an taradhin). Prinsip ini berlandaskan pada  firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (Qs.An-Nisa: 29).
Prinsip ini juga berlandaskan hadits nabi : “ tidak lain jual beli harus melalui jalan suka sama suka”. (Hr. Ibnu Majah)
g)   Prinsip Milkiah, kepemilikan yang jelas.
h)   Prinsip Tiada Paksaan. Setiap orang memiliki kehendak yang bebas dalam menetapkan akad, tanpa tunduk kepada paksaan transaksi apapun, kecuali hal yang diharuskan oleh norma keadilan dan kemaslahatan masyarakat[26].
C.    Asas
1)      Tabadul al-manafi (pertukaran manfaat) , kerjasama (musyarakah), dan kepemilikan
Asas pertukaran manfaat (tabadul al-manafi)  direduksikan dari Qs.Al-Imran: 191. Ayat ini menerangkan bahwa segala yang diciptakan oleh Allah Swt memiliki nilai kebaikan dan manfaat bagi manusia. Firman Allah adalah aturan dan norma hukum yang bertujuan terciptanya kebaikan (al-mashalih) manusia, dunia dan akhirat. Norma hukum tersebut oleh para ulama diinterpretasi sehingga melahirkan, salah satunya, norma fiqh muamalah. Norma fiqh muamalah sebagai bagian norma hukum islam memiliki tujuan yang sama, yaitu al-mashalih. Al-mashalih dapat diartikan manfaat atau kebaikan[27].  Yang dimaksudkan untuk dapat mendistribusikan secara merata kepada seluruh manusia, dan seluruh elemen masyarakat, bukan sebuah monopoli demi kepentingan perorangan atau kelompok.
Pertukaran manfaat  mengandung pengertian keterlibatan orang banyak, baik secara individual maupun kelembagaan. Oleh karenanya, dalam pertukaran manfaat terkandung norma kerjasama (almusyarakat). Disamping itu, pertukaran manfaat terkait dengan hak milik (haq al-milk) seseorang, karena perputaran manfaat hanya dapat terjadi dalam benda yang dimiliki, walaupun sebetulnya hak milik mutlak hanya ada pada Allah Swt, sementara manusia hanya memiliki hak pemanfaatan. Proses pertukaran manfaat melalui norma al-musyarakat dan norma haq-almilk berakhir di norma al-ta’awun (tolong- menolong). Dalam Islam al-ta’awun hanya terjadi dalam kebaikan dan ketaqwaan (al-khairat atau al-birr wa al-taqwa) serta dalam hal yang membawa manfaat bagi semua[28].
2)      Pemerataan kesempatan, ‘an taradhin (suka sama suka atau kerelaan) dan  ‘adam al-gharar (tidak ada penipuan atau spekulasi)
Asas pemerataan adalah kelanjutan, sekaligus salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan dalam teori hukum islam. Pada tataran ekonomi, prinsip ini menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki, mengelola dan menikmati sumber daya ekonomi sesuai dengan kemampuannya. Disamping itu, asas ini adalah wujud operasional ajaran islam tentang perputaran harta yang tidak boleh hanya berkisar dikalangan orang kaya (al-aghnia)[29], sehingga atas dasar ini hak-hak sosial dirumuskan. Rumusan hak-hak sosial di antaranya ialah teori perpindahan hak milik, sewa menyewa, gadai, pinjam-meminjam dan utang piutang. Teori perpindahan hak milik diimplementasikan oleh hukum islam dengan, contoh: jual beli yang bisa berupa akad murobahah, salam atau ishtina’, zakat infaq, shadaqah, hibbah, dan waris, sewa menyewa dengan al-isti’arat gadai dengan al-rahn, dan pinjam meminjam dengan al-qardh. Teori-teori ini adalah sarana untuk menciptakan iklim perekonomian yang sehat sehingga lalu lintas perniagaan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat secara merata, tanpa adanya monopoli pihak tertentu.
An taradhin merupakan salah satu asas fiqh mu’amalah. Ia berarti saling merelakan atau suka sama suka. Kerelaan bisa berupa kerelaan melakukan suatu bentuk muamalah, dan atau kerelaan dalam menerima atau menyerahkan harta yang menjadi obyek perikatan, serta bentuk muamalah lainnya. Ia adalah salah satu prasyarata keabsahan transaksi bermuamalah di anatara para pihak yang terlibat. Disamping itu, ia merupakan kelanjutan dari azas pemerataan, dan bersinergi dengan asas ‘adam al-gharar, arinya prilaku ‘an taradhin memungkinkan tertutupnya sifat-sifat gharar dalam berbagai bentuk transaksi muamalah. Hal ini dapat terjadi, karena ’adam al-gharar merupakan kelanjutan dari ‘an tharadhin. Al-gaharar ialah sesuatu yang tidak diketahui atau tidak jelas apakah ia ada atau tidak ada. Dalam gaharar ada unsur spekulasi bahkan penipuan yang dapat menghilangkan ‘an taradhin. ‘adam al-gharar mengandung arti bahwa pada setiap bentuk muamalah tidak boleh ada unsure gharar, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain sehingga menyebabkan hilangnya unsure kerelaan dalam melakukan suatu transaksi.
3)      Al-bir wa al-taqwa(Kebaikan dan taqwa)
Asas al-birr wa al-taqwa merupakan asas yang mewadahi seluruh asas muamalah lainnya. Yaitu segala asas dalam lingkup fiqh mu’amalah dilandasi dan diarahkan untuk al-birr wa al-taqwa. Al-birr artinya kebijakan dan berimbang atau proporsional atau berkeadilan[30].
Hukum islam melalui asas kebaikan dan ketaqwaan menekankan bentuk-bentuk muamalat dalam kategori ‘an taradhin, ‘adam al-gharar, tabadul al-manafi’, dan pemerataan adalah dalam rangka pemenuhan dan pelaksanaan saling membantu antara sesama manusia untuk meraih al-birr wa al-taqwa. Islam memberlakukan asas ini dalam semua aturan bermuamalah, termasuk ekonomi perbankan syari’ah, agar dipedomani oleh seluruh umat manusia tanpa melihat latar belakang kelompok dan agama yang dianut. Ia baru diboleh tidak dipedomani hanya untuk memeperlakukan orang kafir yang memerangi, membunuh dan mengusir umat islam dari tempat tinggal mereka[31].
Prinsip hukum islam sebagai asas atau pilar kegiatan usaha dan pedoman perbankan syari’ah dalam mencapai tujuannya itu berkohorensi dengan al-birr wa al-taqwa. Artinya asas-asas hukum islam seperti’an taradhin, tabadul manafi’, ‘adam al-gharar, ta’awun, al-adl berorientasi kepada pemenuhan al-birr wa al-taqwa.
D.    Kaidah
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqh yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqh muamalah. Kaidah fiqh muamalah adalah
 “الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل على تحريمها"
(hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqh dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada hadist Rasulullah yang berbunyi: “أنتم أعلم بأمور دنياكم(kamu lebih tahu atas urusan duniamu).
Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Lilah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqh muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor:
·         Haram zatnya
 Di dalam  fiqh muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh:
"ماحرم فعله حرم طلبه"
 (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya).
Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.
·         Haram selain zatnya
 Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).
·         Tidak sah
 Segala macam transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Yang seperti ini, terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.maka transaksi ini dianggap tidak sah.
E.     Ciri Khas 
Sebagai bagian dari hukum islam, fiqh mu’amalah memiliki ciri khas seperti yang dimiliki hukum islam, yaitu kemanusiaan (insaniyah), berakhlak (akhlaqii) dan universal (‘aalamii).
1)   Kemanusiaan (insaniyah) artinya bahwa hukum yang diletakkan oleh islam adalah untuk kebahagiaan manusia duniadan akhirat. Hukum islam adalah hukum yang dengan seksama memberikan perhatian yang penuh kepada manusia,baik mengenai diri, ruh, akal, usaha/pekerjaan, hubungan antara sesama, ekonomi politik dan yang lainnya, maupun pahala dan siksa. Oleh karenanya ia menjadikan manusia sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sekaligus menjadikannya sebagai subyek dan obyek hukum[32].
2)   Akhlaqy, artinya hukum islam itu sarat dengan nuansa akhlaq, etika dan moral. Kata “ al-akhlaq” adalah plural dari kata khilq atau khuluq yang berarti al-sajiyat (perangai atau budi pekerti), al-thabi’at (watak dasar, kelakuan ), al-‘adat (kebiasaan [33]. Secara istilah, al-akhlaq ialah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan, pengertian ini sejalan dengan yang ditawarkan oleh Imam al-Ghazali dan Ibrahim Anis[34].
3)   Ciri khas  ketiga ialah universal artinya bahwa hukum islam bersifat dan berlaku umum. Pemberlakuan UU secara umum dan menyeluruh bagi masyarakat diperlihatkan dalam aturan tentang pendiriandan kepemilikan bank syariah. Ia tidak  hanya diperuntukan bagi warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing atau badan hukum asing. Dari sini tampak bahwa UU tidak membatasi dirinya dengan sekat-sekat agama, warga Negara, dan tempat tinggal meskipun dari sudut nama, bank Syariah bercirikan Islam[35].
F.      Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa fiqh muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat. Perilaku manusia di sini  berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah. Filsafat hukum fiqh mu’amalah atau falsafah al-tasyri’ fi al mu’amalat istilah sesuatu yang berkaitan dengan hukum islam meliputi tujuan hukum (maqashid), prinsip   hukum (mabadi’ atau mahiyat), asas hukum atau usus al-hukm , kaidah hukum, dan washatiyyat wal harakiyah fi alhukm.
Daftar Pustaka
Al-Quran Alkariim
Agustianto . Filsafat Ekonomi Islam. 2011. http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/. Diakses 11.43.rabu 14 maret 2012
Ahmad, Hanafi. Pengantar Filsafat Islam., ed. 19, Jakarta: PT Bulan Bintang 1996.
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafindo, 2006.
Anshari, Endang Saiffudin, Ilmu Filsafat dan Agama, Surabaya: PT.Bina Ilmu,1981.
Clement, C.J. Webb, A history of philosophy, London: Oxford University Press, 1949.
Hakim, Atang Abd. Fiqh Perbankan Syari’ah. Bandung; Refika Aditama. 2011
Huda, Nurul dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana. 2007.
Liang, Gie. Pengantar Filsafat Ilmu Jogjakarta : Leberty.
Nasution, Hasyimsyah, Filsafat Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002.
Rosyada, Dede, Hukum islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 1992.
Shomad, Abd. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010.
Syarifuddin, Amir.Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana. 2011.
UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13)
Permono, Sjaichul Hadi, Formula Zakat, Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulioa.2008.
Qardhawi, M. Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1987.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi.


[1] Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002,hlm.1.
[2] Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafindo, 2006,hlm. 1
[3] Endang Saiffudin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, Surabaya: PT.Bina Ilmu,1981,hlm.82.
[4] Hanafi Ahmad, Pengantar Filsafat Islam., ed. 1967,Jakarta: PT Bulan Bintang 1996,hlm. 3
[5] Clement, C.J. Webb, A history of philosophy, London: Oxford University Press, 1949, hlm.7
[6] Gie Liang Pengantar Filsafat Ilmu Jogjakarta : Leberty.hlm. 33
[8] Amir Syarifuddin.Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana. 2011. hlm. 6
[9] Ali Athabik, Kamus Al’ashr, Yogyakarta:Multi Kaya Grafika. 1996 .hlm.1323
[11] Nurul Huda dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana. 2007. Hlm.7
[12] Dede Rosyada, Hukum islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 1992. Hlm.70
[13] Ibid. hlm.71
[14] Agustianto, Filsafat Ekonomi Islam. 2011. http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/. Diakses 11.43.rabu 14 maret 2012
[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah, 8 Mei 2012. Diakses 20.54 Pm.
[16]Agustianto, Op.Cit.
[17] Atang Abd.Hakim. Fiqh Perbankan Syari’ah. Bandung; Refika Aditama. 2011.h.142.
[18] Ibid. Hlm.37
[19] Dede Rosyada. Op.cit. hlm.71-72
[20] Atang Abd.Hakim. Op.cit. hlm. 142
[21] Ibid
[22] UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13)
[23] M. Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1987. Lihat Lihat. Abd. Shomad. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010. Hlm. 86
[24] Sjaichul Hadi Permono, Formula Zakat, Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulioa.2008. hlm 45. Lihat. Abd. Shomad. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010. Hlm78
[25] Ibid. Hlm.78
[26] Ibid. Hlm.79-80.
[27] Ibid. hlm.160
[28] Atang Abd.Hakim. Op.cit. hlm. 160-161
[29] مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾  Qs.Al-Hasyr:7
[30] Ibid. hlm182
[31] Qs. Al-Mumtahanah: 8-9
[32] Ibid.hlm.189.
[33] Ibid. hlm.190
[34] Ibid. hlm. 191
[35] Ibid. hlm.192.

Sumber
 
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam,  dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan mu’amalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliq-Nya. Mu’amalah dalam pengertian umum dipahami sebagai aturan mengenai hubungan antar manusia.
Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi.  Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Al-Quran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsip tauhid, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab,  persaudaraan, dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang  dan  dapat berubah sesuai dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Oleh karena itu pentingnya mengetahui filsafat hukum mu’amalah yang dalam hal ini mengenai ekonomi islam yang akan dibahas dalam makalah ini.
1.      Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari kata Yunani, yaitu philosophia, gabungan antara philein yang berarti mencintai, dan sophia berarti kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat atau orang yang melakukan filsafat disebut filsuf atau filosof artinya pencinta kebijaksanaan[1]. Selain itu, dalam bahasa Arab dikenal kata hikmah yang hampir sama dengan arti kebijaksanaan, kata hikmah atau hakiem dalam bahasa Arab dipakai dalam pengertian falsafah dan failasuf, namun tidak semua kata hikmah atau hakiem dapat diartikan falsah atau filsuf [2].
Menurut Filsuf Yunani  Plato ( 427-347 SM) yang pendapat bahwa, filsafat itu adalah pengetahuan tentang segala yang ada[3]. Adapun Istilah filsafat pertama kali dikenalkan oleh Pythagoras (497 SM) istilah ini dipakai oleh Pythagoras sebagai reaksi terhadap orang-orang cendikiawan pada masanya yang menamakan dirinya sebagai “ahli pengetahuan”[4].Selain itu, Filsuf Heroklaitos (540-480 SM) sudah memakai kata falsafat untuk menerangkan hanya tuhan yang mengetahui hikmah dan pemilik hikmah, manusia harus puas dengan tugasnya di dunia sebagai pencari dan pencipta hikmah[5].
Definisi filsafat secara terminologi memiliki berbagai macam pengertian. Para filsuf mendefinisikan sesuai dengan latarbelakang pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya, seperti : Socrates (469 – 399 SM) : filsafat adalah suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia (principles of the just and happy).,Plato ( 428 -348 SM ) : filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang kebenaran[6],
Maka filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar[7].
2.      Pengertian Hukum Mu’amalah dan Ekonomi Islam
         Hukum mu’amalah  merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “mu’amalah”. Kedua itu secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam Al-Qur’an, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. “ hukum mu’amalah” sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai. Dalam bahasa Indonesia kata ‘hukum’ secara mandiri menurut Amir Syarifuddin adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya[8].  
         Adapun mu’amalah dari kata ‘amala yu’amilu mu’amalatan yang berarti: beraksi, bekerja, berproduksi, namun biasanya dengan kaitan hukumnya kata “mu’amalah” di sandingkan  dengan kata “fiqh” yang secara bahasa berarti “ pemahaman” [9].
            Adapun pengertian ekonomi islam yang terdiri dari dua kata ekonomi dan islam. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja[10].
Menurut M.Akram Kan ekonomi islam adalah “Islamic economics aims the study of he human falah  (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation”. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi. Definisi yang dikemukakan Akram Kan memeberikan dimensi normative (kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat) serta dimensi positif (mengorganisasi sumber daya alam)[11].
          Mengenai kaitannya dengan ekonomi dan mu’amalah yaitu dimana kedua kata tersebut erat kaitannya dengan masalah pendistribusian sumberdaya alam khususnya harta sehingga kajian ekonomi islam menjadi bagian dari kajian fiqh mu’amalah. Menurut Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa kajian fiqh mu’amalah itu mencakup pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan dan bahkan soal distribusi harta waris[12]. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh mu’amalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan memperkembangkan harta, jula beli, hutang piutang, dan jasa penitipan di antara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang difahami dari dalil-dalil syara’ yang terinci[13].
3.      Filsafat Hukum Mu’amalah (Ekonomi Islam)
Filsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang  hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan  permainan (rule of game) suatu kegiatan[14].
Salah satu poin yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan.  Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai ekonomi bersumber Al-Quran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai  dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.
Sistem ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi islam bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[15]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Dasar syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas  ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlak yang terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan market disiplin yang baik[16].
Filsafat hukum fiqh mu’amalah atau falsafah al-tasyri’ fi al-mu’amalat istilah sesuatu yang berkaitan dengan hukum islam meliputi tujuan hukum (maqashid), prinsip   hukum (mabadi’ atau mahiyat), asas hukum atau usus al-hukm , kaidah hukum, dan washatiyyat wal harakiyah fi alhukm[17]. Sedangkan Hasbi Ash Shiddieqy  menambahkan ciri khas, serta watak dan tabi’at yang merupakan landasan pembentukan dan pembinaan hukum islam[18]. Maka berdasarkan hal tersebut dalam makalah ini penulis akan membahas tujuan,prinsip, asas, kaidah, dan ciri khas serta tabi’at sebagai substansi dari filsafat hukum mu’amalah.
A.    Tujuan
Tujuan disyari’atkannya ketentuan-ketentuan hukum dalam bidang ini adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain, dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan kehidupan mereka. Bahkan lebih jauh mereka dapat memperkembangkannya dengan baik tanpa dihadapkan pada kendala-kendala negatif yang dapat menekan dinamika pengembangan harta tersebut, dengan sikap eksploitatif kelompok lainnya[19].
Menurut Atang Abd Hakim tujuan hukum berarti almaslahat  adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai islam, yaitu keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmat li al-‘alamin), sehingga masyarakat Indonesia masa depan mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi di atas landasan prinsip syari’ah. Pemerataan kesejahteraan tidak berarti tingkat kesejahteraan masyarakat harus sama, tetapi kesejahteraan yang berkeadilan, kesejahteraan yang proporsional, yaitu kesejahteraan material dan immaterial[20]. Tujuan ini diupayakan pencapaiannya oleh perbankan syari’ah dengan berpedoman kepada prinsip syari’ah. Hal ini sesuai dengan teori manfaat yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa manfaat umum adalah asas dalam mencapai kebaikan publik[21].
Perwujudan al-hajjat di ranah ekonomi perbankan syari’ah bertujuan memelihara harta agar terjaga kehalalan dan kesucian (حلال طيبا  ) sehingga keturunan terpelihara dari konsumsi barang yang haram.hal ini, karena ragam hajjat di ranah ekonomi perbankan syari’ah merupakan bagian dari prinsip hukum islam bidang mu’amalah[22], yang bertujuan meraih kebaikan dan kemaslahatan masyarakat.
B.     Prinsip
1)   Prinsip aqidah, atau prinsip tauhid. Prinsip ini merupakan fondasi hukum Islam, yang menekankan bahwa:
a)      Harta benda yang kita kuasai hanyalah amanah dari Allah sebagai pemilik hakiki. Kitaharus memperolehnya dan mengelolanya dengan baik (al-thayyibat) dalam rangka dan mencari kemanfaatan karunia Allah (ibtigha min fadhillah).
b)      Manusia dapat berhubungan langsung dengan Allah. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah[23].
2)Prinsip Keadilan, Mencakup seluruh aspek kehidupan, merupakan prinsip yang penting[24]. Sebagaimana Allah memerintahkan adil di antara sesama manusia dalam banyak ayat antara lain.
 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (Qs.An-Nahl: 90)
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Qs.Al-Hasyr: 9)
3)         Prinsip Al-Ihsan (berbuat kebaikan), pemberian manfaat kepada orang lain lebih daripada hak orang lain itu.
4)        Prinsip Al-Mas’uliyah (accountabillty), pertanggung jawaban yang meliputi beragam aspek, yakni: pertanggung jawaban anttara individu dengan individu (mas’uliyah al-afrad), pertanggung jawaban dalam masyarakat (mas’uliyah almujtama’). Manusia dalam masyarakat diwajibkan melaksanakan kewajibannya demi terciptanya kesejahteraan anggota masyarakat secara keseluruhan serta tanggung jawab pemerintah (mas’uliyah al-daulah) tanggung jawab ini berkaitan dengan baitul mal[25].
5)        Prinsip keseimbangan Prinsip Al-Wasathiyah (al-‘itidal, moderat, keseimbangan), syariat islam mengakui hak pribadi dengan batas-batas tertentu. Syari’at menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hal ini tampak dari beberapa firman Allah yang artinya:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا ﴿٢٩﴾
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (Qs. al-israa: 29)
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Qs.Al-Israa: 27)
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿١٤١﴾
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (Qs.Al-An’am: 141)
6)        Prinsip kejujuran dan kebenaran. Prinsip ini merupakan sendi akhlakul kariimah.
a)    Prinsip transaksi yang meragukan dilarang, akad transaksi harus tegas, jelas dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad, maupun harga barang yang diakadkan itu.
b)   Prinsip transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang. Sebagaimana sabda rasulullah saw:
"لا ضرر و لا ضرار"
Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) pihak lain.
c)    Prinsip mengutamakan kepentingan sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya kepentingan bersama  yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu. Sebagaimana kaidah fiqhiyah: “ bila bertentangan antara kemaslahatan sosial dan kemaslahatan individu, maka diutamakan kepentingan kemaslahatan sosial.”
d)   Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat, transaksi terhadap objek yang tidak bermanfaat menurut syariat dilarang.
e)    Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang.
f)    Prinsip suka sama suka (saling rela, ‘an taradhin). Prinsip ini berlandaskan pada  firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (Qs.An-Nisa: 29).
Prinsip ini juga berlandaskan hadits nabi : “ tidak lain jual beli harus melalui jalan suka sama suka”. (Hr. Ibnu Majah)
g)   Prinsip Milkiah, kepemilikan yang jelas.
h)   Prinsip Tiada Paksaan. Setiap orang memiliki kehendak yang bebas dalam menetapkan akad, tanpa tunduk kepada paksaan transaksi apapun, kecuali hal yang diharuskan oleh norma keadilan dan kemaslahatan masyarakat[26].
C.    Asas
1)      Tabadul al-manafi (pertukaran manfaat) , kerjasama (musyarakah), dan kepemilikan
Asas pertukaran manfaat (tabadul al-manafi)  direduksikan dari Qs.Al-Imran: 191. Ayat ini menerangkan bahwa segala yang diciptakan oleh Allah Swt memiliki nilai kebaikan dan manfaat bagi manusia. Firman Allah adalah aturan dan norma hukum yang bertujuan terciptanya kebaikan (al-mashalih) manusia, dunia dan akhirat. Norma hukum tersebut oleh para ulama diinterpretasi sehingga melahirkan, salah satunya, norma fiqh muamalah. Norma fiqh muamalah sebagai bagian norma hukum islam memiliki tujuan yang sama, yaitu al-mashalih. Al-mashalih dapat diartikan manfaat atau kebaikan[27].  Yang dimaksudkan untuk dapat mendistribusikan secara merata kepada seluruh manusia, dan seluruh elemen masyarakat, bukan sebuah monopoli demi kepentingan perorangan atau kelompok.
Pertukaran manfaat  mengandung pengertian keterlibatan orang banyak, baik secara individual maupun kelembagaan. Oleh karenanya, dalam pertukaran manfaat terkandung norma kerjasama (almusyarakat). Disamping itu, pertukaran manfaat terkait dengan hak milik (haq al-milk) seseorang, karena perputaran manfaat hanya dapat terjadi dalam benda yang dimiliki, walaupun sebetulnya hak milik mutlak hanya ada pada Allah Swt, sementara manusia hanya memiliki hak pemanfaatan. Proses pertukaran manfaat melalui norma al-musyarakat dan norma haq-almilk berakhir di norma al-ta’awun (tolong- menolong). Dalam Islam al-ta’awun hanya terjadi dalam kebaikan dan ketaqwaan (al-khairat atau al-birr wa al-taqwa) serta dalam hal yang membawa manfaat bagi semua[28].
2)      Pemerataan kesempatan, ‘an taradhin (suka sama suka atau kerelaan) dan  ‘adam al-gharar (tidak ada penipuan atau spekulasi)
Asas pemerataan adalah kelanjutan, sekaligus salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan dalam teori hukum islam. Pada tataran ekonomi, prinsip ini menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki, mengelola dan menikmati sumber daya ekonomi sesuai dengan kemampuannya. Disamping itu, asas ini adalah wujud operasional ajaran islam tentang perputaran harta yang tidak boleh hanya berkisar dikalangan orang kaya (al-aghnia)[29], sehingga atas dasar ini hak-hak sosial dirumuskan. Rumusan hak-hak sosial di antaranya ialah teori perpindahan hak milik, sewa menyewa, gadai, pinjam-meminjam dan utang piutang. Teori perpindahan hak milik diimplementasikan oleh hukum islam dengan, contoh: jual beli yang bisa berupa akad murobahah, salam atau ishtina’, zakat infaq, shadaqah, hibbah, dan waris, sewa menyewa dengan al-isti’arat gadai dengan al-rahn, dan pinjam meminjam dengan al-qardh. Teori-teori ini adalah sarana untuk menciptakan iklim perekonomian yang sehat sehingga lalu lintas perniagaan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat secara merata, tanpa adanya monopoli pihak tertentu.
An taradhin merupakan salah satu asas fiqh mu’amalah. Ia berarti saling merelakan atau suka sama suka. Kerelaan bisa berupa kerelaan melakukan suatu bentuk muamalah, dan atau kerelaan dalam menerima atau menyerahkan harta yang menjadi obyek perikatan, serta bentuk muamalah lainnya. Ia adalah salah satu prasyarata keabsahan transaksi bermuamalah di anatara para pihak yang terlibat. Disamping itu, ia merupakan kelanjutan dari azas pemerataan, dan bersinergi dengan asas ‘adam al-gharar, arinya prilaku ‘an taradhin memungkinkan tertutupnya sifat-sifat gharar dalam berbagai bentuk transaksi muamalah. Hal ini dapat terjadi, karena ’adam al-gharar merupakan kelanjutan dari ‘an tharadhin. Al-gaharar ialah sesuatu yang tidak diketahui atau tidak jelas apakah ia ada atau tidak ada. Dalam gaharar ada unsur spekulasi bahkan penipuan yang dapat menghilangkan ‘an taradhin. ‘adam al-gharar mengandung arti bahwa pada setiap bentuk muamalah tidak boleh ada unsure gharar, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain sehingga menyebabkan hilangnya unsure kerelaan dalam melakukan suatu transaksi.
3)      Al-bir wa al-taqwa(Kebaikan dan taqwa)
Asas al-birr wa al-taqwa merupakan asas yang mewadahi seluruh asas muamalah lainnya. Yaitu segala asas dalam lingkup fiqh mu’amalah dilandasi dan diarahkan untuk al-birr wa al-taqwa. Al-birr artinya kebijakan dan berimbang atau proporsional atau berkeadilan[30].
Hukum islam melalui asas kebaikan dan ketaqwaan menekankan bentuk-bentuk muamalat dalam kategori ‘an taradhin, ‘adam al-gharar, tabadul al-manafi’, dan pemerataan adalah dalam rangka pemenuhan dan pelaksanaan saling membantu antara sesama manusia untuk meraih al-birr wa al-taqwa. Islam memberlakukan asas ini dalam semua aturan bermuamalah, termasuk ekonomi perbankan syari’ah, agar dipedomani oleh seluruh umat manusia tanpa melihat latar belakang kelompok dan agama yang dianut. Ia baru diboleh tidak dipedomani hanya untuk memeperlakukan orang kafir yang memerangi, membunuh dan mengusir umat islam dari tempat tinggal mereka[31].
Prinsip hukum islam sebagai asas atau pilar kegiatan usaha dan pedoman perbankan syari’ah dalam mencapai tujuannya itu berkohorensi dengan al-birr wa al-taqwa. Artinya asas-asas hukum islam seperti’an taradhin, tabadul manafi’, ‘adam al-gharar, ta’awun, al-adl berorientasi kepada pemenuhan al-birr wa al-taqwa.
D.    Kaidah
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqh yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqh muamalah. Kaidah fiqh muamalah adalah
 “الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل على تحريمها"
(hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqh dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada hadist Rasulullah yang berbunyi: “أنتم أعلم بأمور دنياكم(kamu lebih tahu atas urusan duniamu).
Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Lilah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqh muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor:
·         Haram zatnya
 Di dalam  fiqh muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh:
"ماحرم فعله حرم طلبه"
 (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya).
Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.
·         Haram selain zatnya
 Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).
·         Tidak sah
 Segala macam transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Yang seperti ini, terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.maka transaksi ini dianggap tidak sah.
E.     Ciri Khas 
Sebagai bagian dari hukum islam, fiqh mu’amalah memiliki ciri khas seperti yang dimiliki hukum islam, yaitu kemanusiaan (insaniyah), berakhlak (akhlaqii) dan universal (‘aalamii).
1)   Kemanusiaan (insaniyah) artinya bahwa hukum yang diletakkan oleh islam adalah untuk kebahagiaan manusia duniadan akhirat. Hukum islam adalah hukum yang dengan seksama memberikan perhatian yang penuh kepada manusia,baik mengenai diri, ruh, akal, usaha/pekerjaan, hubungan antara sesama, ekonomi politik dan yang lainnya, maupun pahala dan siksa. Oleh karenanya ia menjadikan manusia sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sekaligus menjadikannya sebagai subyek dan obyek hukum[32].
2)   Akhlaqy, artinya hukum islam itu sarat dengan nuansa akhlaq, etika dan moral. Kata “ al-akhlaq” adalah plural dari kata khilq atau khuluq yang berarti al-sajiyat (perangai atau budi pekerti), al-thabi’at (watak dasar, kelakuan ), al-‘adat (kebiasaan [33]. Secara istilah, al-akhlaq ialah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan, pengertian ini sejalan dengan yang ditawarkan oleh Imam al-Ghazali dan Ibrahim Anis[34].
3)   Ciri khas  ketiga ialah universal artinya bahwa hukum islam bersifat dan berlaku umum. Pemberlakuan UU secara umum dan menyeluruh bagi masyarakat diperlihatkan dalam aturan tentang pendiriandan kepemilikan bank syariah. Ia tidak  hanya diperuntukan bagi warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing atau badan hukum asing. Dari sini tampak bahwa UU tidak membatasi dirinya dengan sekat-sekat agama, warga Negara, dan tempat tinggal meskipun dari sudut nama, bank Syariah bercirikan Islam[35].
F.      Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa fiqh muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat. Perilaku manusia di sini  berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah. Filsafat hukum fiqh mu’amalah atau falsafah al-tasyri’ fi al mu’amalat istilah sesuatu yang berkaitan dengan hukum islam meliputi tujuan hukum (maqashid), prinsip   hukum (mabadi’ atau mahiyat), asas hukum atau usus al-hukm , kaidah hukum, dan washatiyyat wal harakiyah fi alhukm.
Daftar Pustaka
Al-Quran Alkariim
Agustianto . Filsafat Ekonomi Islam. 2011. http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/. Diakses 11.43.rabu 14 maret 2012
Ahmad, Hanafi. Pengantar Filsafat Islam., ed. 19, Jakarta: PT Bulan Bintang 1996.
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafindo, 2006.
Anshari, Endang Saiffudin, Ilmu Filsafat dan Agama, Surabaya: PT.Bina Ilmu,1981.
Clement, C.J. Webb, A history of philosophy, London: Oxford University Press, 1949.
Hakim, Atang Abd. Fiqh Perbankan Syari’ah. Bandung; Refika Aditama. 2011
Huda, Nurul dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana. 2007.
Liang, Gie. Pengantar Filsafat Ilmu Jogjakarta : Leberty.
Nasution, Hasyimsyah, Filsafat Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002.
Rosyada, Dede, Hukum islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 1992.
Shomad, Abd. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010.
Syarifuddin, Amir.Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana. 2011.
UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13)
Permono, Sjaichul Hadi, Formula Zakat, Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulioa.2008.
Qardhawi, M. Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1987.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi.


[1] Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2002,hlm.1.
[2] Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafindo, 2006,hlm. 1
[3] Endang Saiffudin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, Surabaya: PT.Bina Ilmu,1981,hlm.82.
[4] Hanafi Ahmad, Pengantar Filsafat Islam., ed. 1967,Jakarta: PT Bulan Bintang 1996,hlm. 3
[5] Clement, C.J. Webb, A history of philosophy, London: Oxford University Press, 1949, hlm.7
[6] Gie Liang Pengantar Filsafat Ilmu Jogjakarta : Leberty.hlm. 33
[8] Amir Syarifuddin.Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana. 2011. hlm. 6
[9] Ali Athabik, Kamus Al’ashr, Yogyakarta:Multi Kaya Grafika. 1996 .hlm.1323
[11] Nurul Huda dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana. 2007. Hlm.7
[12] Dede Rosyada, Hukum islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 1992. Hlm.70
[13] Ibid. hlm.71
[14] Agustianto, Filsafat Ekonomi Islam. 2011. http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/. Diakses 11.43.rabu 14 maret 2012
[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah, 8 Mei 2012. Diakses 20.54 Pm.
[16]Agustianto, Op.Cit.
[17] Atang Abd.Hakim. Fiqh Perbankan Syari’ah. Bandung; Refika Aditama. 2011.h.142.
[18] Ibid. Hlm.37
[19] Dede Rosyada. Op.cit. hlm.71-72
[20] Atang Abd.Hakim. Op.cit. hlm. 142
[21] Ibid
[22] UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13)
[23] M. Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1987. Lihat Lihat. Abd. Shomad. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010. Hlm. 86
[24] Sjaichul Hadi Permono, Formula Zakat, Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulioa.2008. hlm 45. Lihat. Abd. Shomad. Hukum Islam. Jakarta: Kencana. 2010. Hlm78
[25] Ibid. Hlm.78
[26] Ibid. Hlm.79-80.
[27] Ibid. hlm.160
[28] Atang Abd.Hakim. Op.cit. hlm. 160-161
[29] مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾  Qs.Al-Hasyr:7
[30] Ibid. hlm182
[31] Qs. Al-Mumtahanah: 8-9
[32] Ibid.hlm.189.
[33] Ibid. hlm.190
[34] Ibid. hlm. 191
[35] Ibid. hlm.192.

Sumber
 http://siskanajwa.blogspot.com/2012/05/filsafat-hukum-muamalah-ekonomi-islam.html